Rugikan Negara Rp429 Juta, Polda Papua Tangkap 16 Tersangka Mafia BBM Subsidi
PAPUA - Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, dari total kasus yang diungkap, lima perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani jajaran polres.
"Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri," ujar Rama di Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.
Rama menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya membeli BBM untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan serta memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan pemerintah.
Menurut Rama, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan pendistribusiannya berjalan sesuai ketentuan.
Polda Papua bersama jajaran polres juga terus memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan di berbagai wilayah guna mengantisipasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.(*)
