Kisahnya Jadi Tragis, 4 Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Polda Kalsel
Karawang : Tim gabungan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol. Sigit Haryanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keempat tersangka memiliki posisi berbeda, yakni nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, serta manajer operasional.
"Kami merupakan gabungan penyidik Polda Kalsel, terdiri dari Polair, Krimsus, Krimum, dan Polresta Banjarmasin. Kami telah menetapkan empat tersangka, yaitu nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Masing-masing pihak juga telah kami beritahukan karena peristiwa ini terjadi di Surabaya dan Banjarmasin. Selanjutnya, perkara akan ditangani Polairud Baharkam Polri," ujar Kombes Pol. Sigit Haryanto, Jumat, 2 Oktober 2026.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara resmi dilimpahkan ke Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri. Pelimpahan dilakukan karena rangkaian peristiwa kecelakaan melibatkan dua wilayah hukum, yakni Surabaya sebagai lokasi keberangkatan kapal dan Banjarmasin sebagai wilayah penanganan kecelakaan.
Saat ini, satu tersangka telah resmi ditahan di Polairud Banjarmasin. Sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan dan telah dikirimi surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan susulan sebagai tersangka.(*)
