Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Gila! BBM Subsidi Dijual Rp100 Ribu per Botol 1,5 Liter di Bali - Polda Bali Tangkap 7 Penimbun, Sita Ratusan Liter Solar

BALI- Polda Bali bersama jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Polisi telah menangkap tujuh pria terduga pelaku yang melakukan penimbunan serta menjual BBM subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan, hingga Rp100.000 per botol dengan volume 1,5 liter.
Gila! BBM Subsidi Dijual Rp100 Ribu per Botol 1,5 Liter di Bali - Polda Bali Tangkap 7 Penimbun, Sita Ratusan Liter Solar

Para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa wilayah oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar.

Di antara mereka, pria berinisial F (31) ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober, PSAA (25), GAW (17), dan GR (31)oleh Polres Buleleng, U (27) oleh Polres Badung, dan IGRA (23)* oleh Polres Gianyar.

Modus: Pakai Barcode Petani & Jual di Facebook

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy* menyatakan, "Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," Jumat (16/10/2026).

Gila! BBM Subsidi Dijual Rp100 Ribu per Botol 1,5 Liter di Bali - Polda Bali Tangkap 7 Penimbun, Sita Ratusan Liter Solar

Pengungkapan bermula dari Ditreskrimsus Polda Bali yang berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan IMS (64) saat melakukan pembelian solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya, lalu menampung solar subsidi tersebut dalam jerigen dan mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry.

Total barang bukti dari kasus penimbunan ini meliputi 300 liter solar subsidi, kendaraan Suzuki Carry, sejumlah jerigen berisi solar, barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar pertanian.

Sementara itu, enam pelaku lainnya berhasil diamankan karena menjual BBM subsidi jenis *pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol via media sosial Facebook Marketplace.*

Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tunai saat pengiriman (cash on delivery/COD).

Barang Bukti & Ancaman Hukuman

Dari keenam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 18 botol plastik berisi pertalite, 4 botol kosong, sebuah galon berisi 4 liter pertalite, dua unit sepeda motor, satu mobil carry pikap, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah *Rp820.000* dan satu unit telepon genggam.

Kombes Ariasandy mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dokumen kemudahan yang diberikan pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi petani demi keuntungan pribadi ilegal.

Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi kepolisian di nomor 110.

Para tersangka dijerat *Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*, dengan ancaman hukum *maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan soal penjualan BBM bersubsidi dalam botol air mineral dengan harga tinggi di tengah antrean panjang di beberapa SPBU di Bali. Informasi tersebut menimbulkan perhatian dan mendorong Polda Bali segera bertindak.(*)

Hide Ads Show Ads