Gebrakan Baru, Kemenko PM Dorong Filantropi Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Karawang : Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong transformasi kebijakan filantropi agar tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM, Suwatin mengatakan, filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang memiliki potensi besar dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, dana filantropi perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Lokakarya Transformasi Kebijakan Filantropi yang Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
"Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya," ujar Suwatin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima l, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menekankan kolaborasi seluruh pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa. Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen.
Suwatin menyampaikan, capaian tersebut menjadi modal penting, namun percepatan pengentasan kemiskinan masih diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
Salah satu potensi filantropi terlihat dari sektor zakat. Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025. Sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.
Di sisi lain, perkembangan filantropi menghadapi tantangan regulasi. Pengumpulan uang atau barang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
Regulasi tersebut disusun sebelum berkembangnya layanan perbankan daring, dompet digital, hingga platform penggalangan dana berbasis digital.
Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 telah diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat Menteri kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor mencapai Rp562,4 miliar. Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital.
"Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat," katanya.
Ia menegaskan, pembaruan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan dan perlindungan masyarakat. Selain itu, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang proporsional dan berbasis risiko juga perlu diperkuat.
Lebih lanjut, filantropi diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga dapat diarahkan untuk peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat agar lebih mandiri.
"Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian," ucapnya.
Untuk mendorong hal tersebut, Kemenko PM mempertemukan kementerian dan lembaga terkait dengan 21 lembaga filantropi dan lembaga kemasyarakatan melalui lokakarya transformasi kebijakan filantropi.
Forum tersebut membahas sejumlah hal, mulai dari penyederhanaan perizinan, penyaluran dana yang tepat sasaran dan berorientasi pada pemberdayaan, hingga pengawasan yang proporsional.
Hasil lokakarya selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan dan masukan dalam proses pembaruan regulasi pengumpulan uang atau barang, termasuk langkah-langkah cepat yang dapat ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.
Suwatin menilai kedermawanan merupakan modal sosial yang telah lama tumbuh di tengah masyarakat Indonesia. Karena itu, pengelolaan donasi perlu dipastikan berlangsung secara amanah agar memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.(*)
