Polisi Bongkar Modus Baru Transaksi Narkoba di Medan
Medan: Polisi membongkar modus transaksi narkotika yang dilakukan dengan cara melempar paket ganja dari kamar kos kepada pembeli. Cara tersebut diduga digunakan pelaku untuk menghindari pertemuan langsung saat bertransaksi.
Modus itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua tersangka berinisial AF alias EL (24) dan SN (36).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Minggu (13/09/2026), mengatakan kedua tersangka menggunakan sejumlah cara dalam menjalankan transaksi narkotika.
"Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos," katanya.
Rafli mengatakan kedua tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/09/2026) dini hari. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita pod getar dan sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua tersangka di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya sejumlah paket ganja dengan total berat hampir dua kilogram. Paket tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan diduga siap diedarkan.
"Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples," katanya.
Selain ganja, polisi turut menyita dua paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan serta satu vape merek Batman yang diduga mengandung narkotika.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun. Kamar kos yang mereka tempati diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menerima pesanan melalui aplikasi perpesanan. Setelah itu, mereka menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.
Untuk transaksi ganja, pembeli diminta datang ke kamar kos. Namun, tersangka tidak menemui pembeli secara langsung. Paket ganja kemudian dilemparkan dari kamar kos kepada pembeli.
Polisi juga mengungkap asal pasokan narkotika yang diterima kedua tersangka. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan narkotika dari dua pemasok berbeda.
Rafli mengatakan sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika dipasok seseorang berinisial Z, sedangkan ganja dipasok seseorang berinisial R.
"Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan vape kandungan narkotika, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami," kata Rafli.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu Z dan R sekaligus mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pemasok tersebut.(*)
