Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Berikut Enam kasus yang di SP3 KPK Periode Semester Pertama 2026

Jakarta : Dewan Pengawas KPK mengungkap lembaga antirasuah telah menerbitkan enam surat penghentian penyidikan sepanjang semester pertama 2026. Data tersebut merupakan bagian dari laporan tindakan pro justitia yang disampaikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK kepada Dewas.

Berikut Enam kasus yang di SP3 KPK Periode Semester Pertama 2026
Berikut Enam kasus yang di SP3 KPK Periode Semester Pertama 2026

Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto mengatakan, dari enam SP3 yang diterbitkan, empat di antaranya dilaporkan tepat waktu. "SP3 ada enam, yang tepat waktu empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," kata Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Secara terpisah, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penghentian penyidikan dilakukan terhadap tersangka yang meninggal dunia. Penghentian penyidikan juga diberikan kepada pihak yang memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.

SP3 diterbitkan untuk Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, yang meninggal dunia pada 2026. Penghentian serupa juga dilakukan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal dunia pada 2025.

Serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024. Selain itu, terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah memenangkan praperadilan terkait dugaan pengadaan rumah jabatan anggota DPR RI.

SP3 juga diterbitkan untuk Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Mereka, yang memenangkan praperadilan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK. Khususnya, periode 2026," ujar Taufik.

Dewas KPK mencatat terdapat 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia sepanjang semester pertama 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 pemberitahuan penggeledahan, 1.093 pemberitahuan penyitaan.

Serta, enam pemberitahuan penghentian penyidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 282 pemberitahuan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.

Atas temuan tersebut, Dewas meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK meningkatkan kepatuhan. Khususnya, dalam penyampaian laporan terkait penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan.(*)

Hide Ads Show Ads