Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng
Jakarta ; Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Selain kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun, Kejaksaan belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Anang, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di sektor industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tak hanya itu, kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga mengeluarkan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.
“Dia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusannya,” ujar Anang.
Sebelumnya, Marcella Santoso dinyatakan terbukti memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada 2025. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Marcella memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.
Dalam skema suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berperan sebagai perantara bagi tim dari Wilmar Group untuk menyalurkan uang kepada pejabat pengadilan.
Uang suap tersebut kemudian diteruskan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Arif membagikan uang tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu diduga bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan dalam perkara ini masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.(*)

