Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menteri ATR/BPN Dorong Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Perusahaan

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap perusahaan perusak lingkungan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang adil dan tegas agar memberikan efek jera.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri silaturahmi nasional ulama dan habaib bersama Presiden RI di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang dirangkaikan dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan pengukuhan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (7/2/2026).

Nusron menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan hingga memicu bencana banjir di sejumlah daerah.

“Pencabutan izin adalah langkah penting, tetapi itu belum cukup. Harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar keadilan ekologis benar-benar terwujud,” ujar Nusron dalam acara doa bersama untuk keselamatan bangsa dan pengukuhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).

Ia menekankan, kerusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak bencana alam.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.

“Negara wajib hadir melindungi rakyat. Tata ruang yang adil adalah fondasi utama mencegah bencana berulang,” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads