KPK Minta Purbaya Benahi Sistem, Usai Kasus Pajak
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan sistem perpajakan. Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“KPK berharap, dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut Asep, sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel diperlukan. Bertujuan mendukung pelayanan yang profesional kepada wajib pajak, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
“Dengan sistem yang semakin baik, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memberikan pelayanan prima. Di sisi lain wajib pajak juga tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.
KPK, lanjut Asep, terus mendukung program pemerintah di bidang perpajakan agar pengelolaan pajak dilakukan secara berintegritas. Serta, akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penutupan celah korupsi di sektor perpajakan dinilai berpotensi mendorong peningkatan tax ratio dan penerimaan negara. "Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara,” ujar Asep.
Asep juga menegaskan, terungkapnya perkara ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa. Baik terhadap wajib pajak lain maupun pada jenis pajak yang berbeda.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Mereka yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa.
Serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep, Kamis 5 Februari 2026.
KPK juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari pengajuan restitusi PPN tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi permintaan dan pemberian uang apresiasi agar permohonan restitusi tersebut dikabulkan. Kasus ini kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banjarmasin.(*)
