Gugat Status Tersangka, Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jakarta : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka itu didaftarkan pada Senin, 10 Februari 2026, dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu, 11 Februari 2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga hari Rabu ini petitum atau rincian permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024, saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Awalnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah. Setelah mendapat tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.
Tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Pada 2024, realisasi kuota tercatat sebanyak 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti. Hingga kini, Yaqut belum dilakukan penahanan.(*)
