Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemenkes Tekankan Gas N2O Hanya untuk Kebutuhan Medis

Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar kepentingan medis. Hal ini karena, gas tersebut merupakan gas medis yang pemanfaatannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.

Foto: Gas Nitrous Oxide (N2O) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan (Dok. whip pink)

Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul perhatian publik terkait temuan tabung gas berwarna merah muda atau whip pink dalam penanganan kasus meninggalnya selebgram sekaligus Influencer Lula Lahfah di Jakarta Selatan.

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menyatakan bahwa gas N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

“Gas nitrous oxide tidak dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat karena termasuk gas medis dengan risiko tinggi apabila disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut El Iqbal, meskipun N2O memiliki kegunaan di berbagai sektor non-medis, seperti industri pangan dan otomotif, penggunaannya dalam sektor kesehatan memiliki batasan khusus. Dalam dunia medis, gas ini berfungsi sebagai anestesi dan penunjang tindakan tertentu yang hanya dilakukan di rumah sakit.

Ia menambahkan, penggunaan gas N2O di bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, serta tercantum dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan dalam layanan anestesi di rumah sakit rujukan.

Kemenkes menilai penyalahgunaan gas medis dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga risiko kematian. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak menggunakan gas tersebut di luar pengawasan tenaga medis.

Sementara itu, Kepolisian menyatakan penyelidikan terkait meninggalnya Lula Lahfah dihentikan. Hal ini dikarenakan keluarga korban tidak mengizinkan dilakukan autopsi sehingga penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara medis.

Polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu tabung gas whip pink seberat lebih dari dua kilogram serta sejumlah obat-obatan yang kemudian diamankan untuk keperluan pemeriksaan forensik.

Selain itu, ditemukan pula surat rawat jalan dari salah satu rumah sakit di apartemen korban yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepolisian menyatakan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.(*)

Hide Ads Show Ads