Setelah Erwin Ditetapkan Tersangka, Selain Farhan Siap Dipanggil Kejari,Ini Langkah Lainnya
Font Terkecil
Font Terbesar
Bandung; Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bandung.
“Kalau itu sesuai dengan proses hukum, ya kita harus ikut. Saya siap,” ujar Farhan Wali Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rendiana Awangga, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, merupakan urusan pribadi yang bersangkutan. Meski begitu, ia mengaku telah melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, terutama terkait langkah partai dalam menyikapi kasus tersebut.
“Saya sudah berkonsultasi juga dengan DPP Partai NasDem. Mereka menyampaikan bahwa Partai NasDem bersama badan hukumnya akan mengawasi, mengikuti perkembangan, dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ucapnya
Ia menambahkan bahwa Rendiana Awangga adalah rekan seperjuangannya di partai dan saat masa pencalonan pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat kasus hukum harus mengikuti proses yang berlaku tanpa pengecualian.
“Kita berharap masalah hukum ini dapat diikuti dengan baik. Prosesnya harus dilalui sebagaimana mestinya. Pemerintahan tetap harus berjalan, dan ketika ada yang harus berhenti menjalankan tugas, roda pemerintahan tidak boleh terhenti," katanya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, memastikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum membutuhkan keterangan dari Wali Kota Bandung dalam mendalami perkara tersebut.
“Sampai saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan kepada Wali Kota, berdasarkan alat bukti yang sudah ada,” tandasnya.(*)

