Polres Subang Bongkar Sindikat Pemalsuan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Miliaran Rupiah!
Font Terkecil
Font Terbesar
Subang : Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Pada Kamis (10/12/2025), jajaran Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Patriatama Polres Subang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP-A/14/XII/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 3 Desember 2025. Petugas menggerebek sebuah lokasi di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, yang diduga dijadikan tempat produksi BBM oplosan bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan Pertalite menggunakan campuran kimia seperti metanol, butanol, dan toluena.
Dalam konferensi pers, Polres Subang memamerkan sejumlah barang bukti, yaitu 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran metanol, butanol, toluena), 14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi), dan 24 jerigen kosong ukuran 20 liter.
Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan ketertiban.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Subang.(*)

