Headline News

Peradi Pastikan Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hentikan Proses Hukum

 Jakarta : Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menghadiri gelar perkara khusus yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025. Dimana, kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi penyidik terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Peradi Pastikan Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hentikan Proses Hukum

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati mekanisme yang ditempuh kepolisian dan berharap proses berjalan secara objektif dan transparan.

“Gelar perkara ini bertujuan mendudukkan perkara secara utuh, mulai dari peristiwa pidana hingga pembuktian. Kami yakin proses ini justru akan memperjelas penanganan perkara,” ujar Ade kepada awak media, di Mapolda Metro.

Ade menegaskan, gelar perkara khusus tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghapus unsur pidana atau menghentikan proses hukum. Menurutnya, forum tersebut hanya memaparkan fakta hukum serta kecocokan alat bukti dengan pasal yang diterapkan.

“Tidak ada konsekuensi otomatis seperti penghentian perkara. Semua dikaji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, menekankan bahwa gelar perkara bukanlah ruang perdebatan hukum layaknya persidangan.

“Kami hadir untuk menyampaikan fakta dan dasar hukum yang telah dimiliki. Ini bukan pengadilan, melainkan forum klarifikasi dan pendalaman perkara,” ujarnya.

Dalam gelar perkara tersebut, Peradi Bersatu tidak membawa alat bukti tambahan, melainkan memaparkan rangkuman kronologi kejadian, waktu peristiwa, serta bukti yang telah dikantongi penyidik. Paparan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan, termasuk penerapan pasal-pasal pidana.

Gelar perkara juga melibatkan unsur pengawas eksternal, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI, selain unsur internal kepolisian. Sejumlah pihak terkait, termasuk kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut dijadwalkan hadir.

Proses gelar perkara dibagi ke dalam dua sesi dengan pembahasan klaster pasal berbeda, di antaranya Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP.

Menanggapi belum dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo, Ade Darmawan menyatakan hal tersebut masih berada dalam kewenangan penyidik. Ia menilai belum adanya penahanan tidak serta-merta menunjukkan perkara dihentikan.

“Penyidik masih memiliki ruang diskresi karena proses pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Peradi Bersatu mendorong agar penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut melebihi lima tahun penjara.

“Penahanan penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” kata Zevrijin.(*)
Posting Komentar