Headline News

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Hadir Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

 Jakarta : Tim kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus Pakar telematika Roy Suryo cs menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025 hari ini terkait dengan laporan dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Hadir Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa kehadiran timnya merupakan bentuk pemenuhan undangan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami hadir untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus dari penyidik. Kehadiran ini mewakili klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Ahmad Khozinudin kepada awak media, di Mapolda Metro.

Tak hanya itu, ia menjelaskan gelar perkara khusus ini tidak terlepas dari permohonan yang sebelumnya telah diajukan pihaknya sebanyak dua kali, masing-masing pada Juli dan November 2025. Permohonan tersebut diajukan agar penyidik menggelar perkara sejak tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam perkembangannya, Ahmad menyebut adanya perubahan status sejumlah pihak yang sebelumnya terlapor. Dari total 12 terlapor dengan beberapa klaster, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Klaster media atau YouTuber tidak lagi muncul. Yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini delapan orang, terbagi dalam dua klaster, yakni klaster aktivis dan klaster akademisi,” jelasnya.

Diketahui, pada kluster pertama yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Ahmad Khozinudin juga menyampaikan harapannya agar penyidik Polda Metro Jaya memberikan akses terhadap barang bukti yang telah disita, khususnya dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara.

“Kami berharap dalam gelar perkara ini, penyidik dapat menunjukkan barang bukti yang menjadi dasar penetapan klien kami sebagai tersangka. Akses terhadap barang bukti ini penting agar proses hukum berjalan secara transparan,” ujarnya.(*)
Posting Komentar