Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2025 hari ini terkait dengan laporan dugaan kasus ijazah palsu.
![]() |
| Foto: Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan di Mapolda Metro |
Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan atas undangan penyidik.
Selain itu, ia menegaskan jika gelar perkara ini bersifat pemaparan internal mengenai proses penyidikan yang telah berjalan.
“Ini adalah undangan dari penyidik, tentu kami menghormati dan hadir. Gelar perkara ini hanya berisi pemaparan dari penyidik mengenai apa yang sudah dilakukan sejak awal hingga saat ini, serta langkah lanjutan ke depan,” ujar Yakup kepada awak media di Mapolda Metro.
Tak hanya itu, Yakup menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut bukan forum untuk menguji atau membuktikan materi perkara. Menurutnya, proses pembuktian sepenuhnya akan dilakukan di persidangan.
“Ini bukan pemeriksaan atau eksaminasi perkara, apalagi pembuktian. Jadi jika ada narasi seolah-olah di sini akan dinilai benar atau tidaknya penyidikan, itu keliru. Kami hanya mendengarkan pemaparan dari penyidik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa forum gelar perkara bukan tempat untuk mengoreksi proses penyidikan. Namun demikian, baik pelapor maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara.
“Sebagai pelapor, kami juga ingin mengetahui tindak lanjutnya, termasuk kapan perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran Jokowi dalam gelar perkara tersebut, Yakup menyebut hal itu karena seluruh kewenangan penanganan perkara telah dikuasakan kepada tim kuasa hukum.
“Untuk perkara ini, Pak Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada kami. Karena itu, kami yang hadir mewakili beliau,” pungkasnya.(*)

