Headline News

Airlangga Sebut IKN Tetap Berlanjut Meski Skema HGU Dibatalkan MK

 Jakarta: Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan ketentuan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai berjangka sangat panjang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, pemerintah memastikan pembangunan IKN tidak akan terganggu.(20/11/25).


Foto ilustrasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh agenda pembangunan IKN tetap sesuai jalur.

“IKN tetap berjalan sesuai perencanaan,” ujar Airlangga dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Rabu (19/11/2025).

Airlangga menyebut pemerintah masih menelaah dampak putusan MK tersebut. Ia menambahkan, pemerintah tetap mendorong arus investasi karena berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan hilirisasi. “Investasi terus kita tarik karena hasilnya kembali pada perekonomian,” jelasnya.

Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024. MK menyatakan skema dua siklus jangka panjang untuk HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah di IKN kembali mengikuti ketentuan umum dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.

Sementara itu, pembangunan kawasan terus berlanjut. Otorita IKN mulai membuka lelang badan usaha pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Lelang berlangsung 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menyebut proses lelang dilakukan melalui platform digital Investara. Dua proyek yang ditawarkan yakni pembangunan 109 rumah tapak ASN di KIPP 1B senilai sekitar Rp2,8 triliun, serta pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun.

Skema KPBU tersebut menggunakan mekanisme pembayaran ketersediaan layanan dengan dukungan penjaminan dari Kementerian Keuangan dan PT Penjaminana Infrastruktur Indonesia (PT PII).(*)
Posting Komentar