Headline News

Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

 Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyebut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen.(7/10/25)  

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kiri), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Antonius Kosasih untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain pidana Penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar. 

Terdakwa juga diwajibkan mengganti sebanyak USD127.057, SGD283.002, €10.000, 1.470 baht Thailand, €30, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti bersalah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. 

"Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujarnya.(*)
Posting Komentar