DPR RI Serap Aspirasi Pengemudi, Revisi UU LLAJ Dikebut
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : DPR RI rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemensetneg, ASPI dan ASRBPI menggelar rapat untuk menyerap aspirasi dalam rangka mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini dilakukan guna mendukung target terciptanya Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) pada 2027.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya pada 4 Agustus lalu.
Menurutnya, DPR berkomitmen mempercepat revisi UU LLAJ dengan menampung kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pemerintah dan para pengemudi.
"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," ujar Dasco dalam rapat tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut hadir juga Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pimpinan Komisi V DPR RI, serta perwakilan pemerintah terkait. DPR berencana membentuk tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi V, Kemenhub, serta asosiasi pengemudi untuk membahas teknis revisi regulasi.
Dasco menegaskan seluruh pihak sepakat mewujudkan Zero ODOL 2027 yang tidak hanya mengedepankan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas bagi pengemudi.
Sementara itu, Ketua Umum API Suroso menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dan DPR dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, efisien, dan tertib. Ia menekankan agar revisi UU LLAJ menghasilkan aturan yang tepat sasaran serta adil bagi seluruh pengemudi.
Suroso juga mendorong adanya mekanisme pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI) yang dicantumkan sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU tersebut.
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," jelasnya.(*)