Headline News

41 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

 Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Dimana, ada sebanyak 41 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari wilayah DKI Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.


41 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa pemindahan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Seluruh warga binaan diterima sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Dari total 41 warga binaan, sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan. Semua telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan, dan dinyatakan lengkap,” jelas Mardi dalam keterangannya(13/10/25).

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan lapas serta mencegah peredaran barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam. Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari upaya pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi agar dapat berubah menjadi lebih baik.

“Di Nusakambangan, mereka akan menjalani pembinaan dan pengamanan sesuai hasil asesmen. Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara terkoordinasi antara petugas pemasyarakatan, Brimob, Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan, intelijen, dan kepatuhan internal Ditjen Pemasyarakatan.

“Syukur alhamdulillah, seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan lancar,” ungkap Heri.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta bebas dari barang-barang terlarang.(*)
Posting Komentar