KPK Resmi Tetapkan Wamenkaer Noel Sebagai Tersangka Pemerasan
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang justru memberatkan para buruh.(22/8/25).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK: Buruh Bayar Dua Kali Upah Minimum Demi Sertifikasi K3
Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan, tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan, sehingga sistem tata kelola keselamatan kerja seharusnya mempermudah pekerja, bukan menjadi ajang pungutan liar.
“Dari tarif resmi sertifikasi sebesar Rp275.000, buruh justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Modusnya adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses penerbitan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Padahal, sertifikasi K3 merupakan syarat penting untuk menjamin keselamatan tenaga kerja sekaligus standar yang diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Jumlah tenaga kerja di Indonesia sendiri terus meningkat, mencapai 145,77 juta jiwa atau sekitar 54 persen dari populasi pada tahun 2025. Kondisi ini membuat kebutuhan akan layanan K3 semakin besar.
“Ketika biaya sertifikasi justru dua kali lipat dari upah minimum buruh, maka jelas ada ketidakadilan. Penanganan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan agar pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan murah,” kata Setyo.
Sertifikasi K3 yang dikeluarkan Kemenaker meliputi berbagai jenis, mulai dari Ahli K3 Umum, Operator K3, hingga Petugas K3 sesuai dengan tingkat risiko dan industri. Kasus dugaan pemerasan ini dikhawatirkan bukan hanya merugikan buruh, tetapi juga mengancam budaya keselamatan kerja di perusahaan.(*)