Berikut Biaya-Tujuh Langkah Perpanjang SIM Tanpa Keluar Rumah
Karawang: Perpanjangan SIM kini tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka. Dengan layanan SIM online, Anda bisa mengurusnya langsung dari rumah.
Selain menghemat waktu dan tenaga, perpanjangan SIM secara online juga terbukti hemat biaya. Kamu hanya membayar biaya resmi dan ongkos kirim tanpa perlu biaya transportasi atau biaya tambahan lainnya.
Lantas, berapa biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM?. Untuk memperpanjang SIM A senilai Rp80.000 dan SIM C senilai Rp75.000.
Namun ini belum termasuk biaya admin, tes kesehatan, psikologi dan ongkos kirim. Melansir situs resmi digitalkorlantas.id, perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang diunduh di Playstore.
Lalu, bagaimana langkahnya?. Berikut simak langkah yang harus diikuti untuk memperpanjang SIM dari rumah:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN keamanan untuk mengakses akun.
2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email aktif.
- Aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email.
- Kemudian, lakukan verifikasi e-KTP dengan cara memindai wajah melalui fitur liveness detection untuk memastikan kesesuaian identitas.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
- Foto SIM lama yang masih berlaku.
- Foto E-KTP asli.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih, ditulis dengan tinta hitam.
4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes kesehatan dilakukan melalui situs erikkes.id.
- Tes psikologi dilakukan melalui situs eppsi.id.
Kedua tes ini dapat diakses melalui ponsel. Dan kedua hasil tes akan terintegrasi otomatis ke dalam sistem aplikasi Digital Korlantas.
5. Ajukan Perpanjangan SIM
- Pilih menu "Perpanjangan SIM" di aplikasi.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Pilih ‘Satpas’ penerbit SIM sesuai domisili.
- Masukkan nomor rekening pribadi yang digunakan jika pengajuan perpanjangan ditolak, untuk pengembalian dana secara otomatis.
6. Pilih Metode Pengiriman dan Lakukan Pembayaran
- Pilih layanan pengiriman SIM, misalnya melalui Pos Indonesia.
- Masukkan alamat lengkap tujuan pengiriman SIM.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai tagihan di aplikasi.
- Pengguna dapat memantau status transaksi.
7. SIM dikirim ke Alamat Pemohon
Setelah permohonan disetujui, SIM baru akan diterbitkan dan dikirim ke alamat yang sudah didaftarkan. Ketika SIM sudah diterima, pengguna harus mengisi survei indeks kepuasan layanan.
Selanjutnya, pengguna perlu menekan tombol “Perbarui” di aplikasi. Hal ini bertujuan agar SIM baru bisa tersinkronisasi secara digital di sistem Korlantas.(*)