Begini Modus Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Karawang
Karawang : Polres Karawang meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Pekat Jaran Lodaya 2025 yang digelar selama sepuluh hari di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.(5/7/25).
"Modus yang dilakukan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu sama, yakni sama-sama menggunakan kunci T," kata Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan Operasi Pekat Jaran Lodaya 2025 sebelumnya digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Jabar pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025.
Dalam operasi itu, Polres Karawang menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RH (38), RD (38), DS (22), dan BD (23). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Karawang dan Kuningan, yang status pekerjaannya sebagai buruh harian lepas dan petani.
Wakapolres mengatakan keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Pawarengan Cikampek, depan Alfamart Karyamukti, dan Desa Pusakajaya Utara.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat umum, kemudian membobolnya menggunakan kunci T.
Di antara sepeda motor yang berhasil diamankan petugas ialah motor Yamaha MX warna hitam biru, serta Honda Beat dengan warna pink dan hitam yang belum diketahui nomor polisinya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita lima mata kunci T, satu set kunci astag, dan KTP milik orang lain yang diduga digunakan untuk mengelabui korban.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.(*)