Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

KPK Periksa Windy Idol Soal Kegiatan Pencucian Uang

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Idol, terkait kegiatan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Windy merupakan tersangka dugaan korupsi pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bersama Sekertaris MA, Hasbi Hasan.

KPK Periksa Windy Idol Soal Kegiatan Pencucian Uang

Penyidik juga mendalami hal yang sama terhadap kakanya, Rinaldo Septariando. "Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara.

Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Fasilitas dimaksud seperti hotel, tas, dan liburan bersama. 

Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan mencapai Rp10 miliar. Jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali.

Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.(*)
Hide Ads Show Ads