KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut untuk dimintai keterangan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata Budi, Sabtu 21 Juni 2025.
Ia menegaskan proses pengumpulan keterangan dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang tengah menyelidiki pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan.
Pembentukan pansus ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK belum merinci kapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan, termasuk apakah mantan Menag Yaqut akan segera dipanggil.
Namun, langkah ini menegaskan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan ibadah umat Muslim tersebut.(*)