Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Ketua KPU: Pisah Pemilu Nasional dan Daerah Bisa Cegah Petugas Gugur karena Kelelahan

 Jakarta ; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Ketua KPU: Pisah Pemilu Nasional dan Daerah Bisa Cegah Petugas Gugur karena Kelelahan

Ia menilai langkah tersebut merupakan keputusan ideal untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dinilai terlalu berat.

Lebih lanjut, Afif menyoroti pengalaman pahit Pemilu 2019 yang untuk pertama kalinya menerapkan skema lima kotak suara dalam satu waktu. Saat itu, banyak petugas pemilu yang mengalami kelelahan ekstrem bahkan hingga meninggal dunia.

“Pada 2019, kami menghadapi beban berat karena untuk pertama kalinya pemilu lima kotak dilakukan secara serentak. Jumlah pemilih per TPS juga tinggi. Akibatnya, kelelahan luar biasa dirasakan jajaran KPU. Banyak yang gugur dalam tugas," ujar Afif dalam keterangannya, dikutip Sabtu 28 Juni 2025.

Kondisi serupa kembali terjadi di Pemilu 2024 karena belum adanya revisi undang-undang yang mengatur pola pemilu. Meski demikian, KPU berusaha memitigasi risiko dengan membatasi jumlah pemilih di tiap TPS. Hasilnya, angka petugas yang mengalami kelelahan berat hingga meninggal menurun cukup signifikan.

“Alhamdulillah, pada 2024 walau masih ada petugas yang kelelahan, jumlah yang wafat menurun jauh dibanding 2019,” ucapnya.

Kemudian, Afif menyinggung padatnya tahapan penyelenggaraan pemilu serentak, yang kerap tumpang tindih. Ia mencontohkan bagaimana pada awal 2024 KPU sudah harus menyusun anggaran pilkada, padahal pemilu nasional belum selesai.

“Bayangkan, kami sedang bersiap untuk pemilu presiden di Februari, tapi pada Januari sudah harus merancang anggaran pilkada. Tahapan-tahapan ini saling berhimpitan. Ini seperti melakukan sprint terus-menerus tanpa jeda,” ujarnya.

Melihat kompleksitas itu, Afif menilai putusan MK untuk memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dengan jarak maksimal 2,5 tahun sebagai bentuk refleksi yang baik terhadap pengalaman lapangan.

“Jika tahapan bisa dipisahkan dengan jeda waktu yang cukup, maka beban kerja bisa lebih merata dan terkelola,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menilai putusan MK tersebut membuka ruang bagi optimalisasi penyelenggaraan pemilu ke depan. Tak hanya untuk meringankan beban kerja petugas, tapi juga memberi kepastian hukum serta mengurangi tumpang tindih regulasi.

“Putusan ini patut diapresiasi. Tinggal bagaimana kita bersama mengawal implementasinya agar berjalan efektif. Semua demi kualitas pemilu yang lebih baik,” tutupnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah tak lagi digelar secara bersamaan. Pemungutan suara nasional harus diberi jeda maksimal dua tahun enam bulan dari pemilu daerah, demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan.(*)
Hide Ads Show Ads