Delapan Golongan, Cara Cek Penerima PIP 2025 Tahap-2
Karawang: Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus mencairkan program dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Pada Juni 2025 ini, pencairan PIP sudah memasuki tahap 2.
Simak cara cek daftar penerima PIP 2025 tahap 2 dengan memasukan NIK dan NISN ke laman pip.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, simak delapan kriteria golongan masyarakat yang berhak mendapatkan PIP 2025.
Pengecekan PIP 2025 dapat dilakukan secara online menggunakan HP atau dengan laptop dan komputer. Melansir laman Kemendikdasmen, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus. Pemerintah melalui PIP berupaya mencegah anak usia sekolah putus sekolah dan mendukung mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
Cara Cek Nama Penerima PIP 2025
• Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
• Klik menu “Cari Penerima PIP”
• Masukkan:
• NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
• NIK (Nomor Induk Kependudukan)
• Klik “Cek Penerima PIP”
Jika nama siswa sudah masuk dalam SK Pemberian, maka sistem akan menampilkan informasi berupa:
• Jumlah bantuan
• Tahap pencairan
• Status rekening
Jika belum, akan muncul keterangan seperti:
• “Belum masuk SK”
• “Rekening belum aktif”
• “Data belum lengkap”
Tahapan Pencairan PIP 2025:
Program PIP tahun ini dibagi dalam tiga termin nasional:
• Termin I (Februari-April 2025): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Termin II (Mei-September 2025): Termasuk pencairan tahap Juni untuk siswa yang belum menerima di tahap pertama
• Termin III (Oktober-Desember 2025): Pencairan bagi penerima baru atau usulan tambahan dari dinas pendidikan
Delapan Kriteria Golongan Masyarakat Berhak Dapat PIP 2025
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Siswa yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah atau panti
5. Siswa terdampak bencana, korban PHK, atau tinggal di daerah konflik
6. Siswa dengan disabilitas atau dari keluarga terpidana
7. Anak yang tidak bersekolah (drop out) dan didorong kembali sekolah
8. Peserta pendidikan nonformal (Paket A-C atau kursus).(*)