Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

TNI AD Berikan Pengamanan Kejaksaan, Begini Alurnya

 Jakarta: Pengamanan instansi Kejaksaan oleh TNI AD adalah bentuk kerjasama rutin. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pengamanan kejaksaan termasuk hal yang biasa.


Menurutnya, Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 mengenai perintah dukungan pengamanan itu tergolong surat biasa. "Saya perlu menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus," kata Wahyu, Minggu (11/5/2025).

Ia mengatakan bahwa tugas dukungan pengamanan kejaksaan itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Ini sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional. Serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," katanya.
Foto : Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat ini berisi tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD. Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di Kejaksaan Tinggi, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejaksaan Negeri.

Wahyu mengatakan bahwa jumlah yang disiapkan itu sesuai dengan struktur normatif. Tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan(*)
Hide Ads Show Ads