Sidang Kasus Narkoba: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
Riau : Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Senin kemarin.
Kompol Satria didakwa menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba di Kampung Aceh, Muka Kuning, berinisial As. Kasus ini terungkap pada Juli 2024 lalu dan menyeret belasan orang termasuk anggota polisi dan warga sipil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berat sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang narkotika," ujar Alinaex saat membacakan tuntutan di persidangan, dikutip, Selasa, 27 Mei 2025.
Dari 12 terdakwa yang disidangkan, lima orang dituntut hukuman mati, lima lainnya dituntut penjara seumur hidup, dan dua terdakwa warga sipil dituntut 20 tahun penjara disertai denda.
Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:
* Tuntutan Hukuman Mati: Kompol Satria Nanda, Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi.
* Tuntutan Seumur Hidup: Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe.
* Tuntutan 20 Tahun Penjara: Aziz dan Dzulkifli, keduanya warga sipil yang berperan sebagai pengedar, dengan tambahan denda Rp3,8 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Tiwik, memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
“Terdakwa tetap ditahan. Majelis memberikan waktu hingga sidang berikutnya untuk menyampaikan pembelaan,” kata hakim Tiwik menutup persidangan.(*)