Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Sengketa Warisan, Nenek di Bali Jadi Terdakwa di Usia Senja

 Bali : Ni Nyoman Reja, seorang nenek berusia 92 tahun, hadir di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan kedua dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga.


Sengketa Warisan, Nenek di Bali Jadi Terdakwa di Usia Senja

Dalam sidang yang berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, Reja datang dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukum.

Ia menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen keluarga guna mengklaim warisan milik almarhum I Riyeg. Semua terdakwa memiliki hubungan kekerabatan dan didakwa melakukan kesepakatan bersama dalam penyusunan silsilah palsu.

Tim penasehat hukum Ni Nyoman Reja yang diketuai Vinsensius Jala membantah keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan pemalsuan tersebut. Ia menduga Reja hanya diminta membubuhkan cap jempol oleh anggota keluarga lain tanpa memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.

“Dia enggak tahu apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin (disuruh cap jempol dokumen silsilah) sama yang buat ya, anaknya. Tetapi silsilah itu juga kita belum tahu, siapa yang benar siapa yang salah,” ujar Vinsensius usai persidangan.

Ia menilai, perkara semacam ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Dalam eksepsi yang diajukan ke majelis hakim, tim kuasa hukum meminta seluruh terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

“Harapan kita nenek ini harus dibebaskan. Menurut saya, sudah tidak cakap hukum. Kalau orang tidak cakap hukum itu tidak boleh diproses hukum,” tegas Vinsensius.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Agenda berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lansia dan menyangkut konflik keluarga terkait hak waris, sebuah persoalan yang kerap memicu gugatan antar saudara (*)
Hide Ads Show Ads