Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Modus Tumpuk Jagung, Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Digagalkan di Merak

 Banten : Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan (celeng) ilegal di Pelabuhan Merak. Daging beku tersebut berasal dari Lampung Tengah dan hendak dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


Modus Tumpuk Jagung, Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Digagalkan di Merak


Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan penyelundupan terungkap berkat informasi dari Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni yang mencurigai sebuah truk Colt Diesel bermuatan daging celeng tanpa sertifikat sanitasi produk hewan.

Truk tersebut, lanjut Duma, menggunakan modus menyamarkan daging dengan menumpuknya di bawah muatan jagung dan dedak.

“Tadi malam kami mendapat informasi sekitar pukul 03.47 WIB. Truk itu diduga membawa daging celeng tanpa sertifikat, ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Duma kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

Petugas Karantina Banten kemudian mengamankan truk tersebut sekitar pukul 04.23 WIB. Hasil pemeriksaan mengungkap muatan daging babi celeng beku yang disimpan dengan es batu, ditutup terpal, dan ditimpa jagung serta dedak untuk mengelabui petugas.

Duma menegaskan bahwa daging celeng tergolong media pembawa penyakit berbahaya, seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dapat menginfeksi babi maupun hewan berkuku belah lainnya.

“Selama masa Idul Adha ini, kami memperkuat pengawasan untuk menjamin keamanan hayati dan kelancaran lalu lintas hewan serta produk hewan di Pulau Jawa. Ini penting agar tidak berdampak luas terhadap sektor peternakan, kesehatan masyarakat, dan keamanan pangan,” jelasnya.

Tindakan ini, lanjut Duma, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Daging celeng tersebut kini berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Hide Ads Show Ads