Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi dari Surabaya
Tanjung Perak : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial EBI pada Rabu, 7 Mei 2025.
EBI dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 menuju Kuala Lumpur. Ia terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara. Kami selalu mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.
Selain dideportasi, EBI juga dikenai penangkalan melalui sistem Cekal Online untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Sejak awal 2025 hingga 7 Mei, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah mendeportasi delapan WNA dengan rincian:
- Empat WNA asal Malaysia
- Satu WNA India
- Satu WNA Prancis
- Satu WNA Singapura
- Satu WNA Timor Leste
Langkah ini menunjukkan konsistensi Imigrasi Tanjung Perak dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.(*)