Jadwal Cair hingga Daftar Penerima Gaji Ke-13 2025
Jakarta: Gaji ke-13 selalu menjadi kabar menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja dan pengabdian selama setahun.
Dilansir dari laman KemenPANRB, Presiden Prabowo menyampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan saat awal tahun ajaran baru, Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni mendatang. Gaji ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Siapa saja penerima Gaji ke-13 2025?
Mengutip dari PP No 11 Tahun 2025, berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat Negara.
Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13
Dilansir dari Peraturan Pemerintah dalam pasal 8, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)