Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gaji Pensiunan PNS Cair Juni 2025? Cek PMK-23/2025

 Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tidak hanya Juni. Ia menegaskan, dana tersebut disiapkan untuk membantu biaya kebutuhan tahun ajaran baru bagi para pensiunan.

Foto ilustrasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan resmi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mendatang. Gaji ke-13 tersebut secara khusus diberikan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk dukungan negara yang berkelanjutan.

Hal ini melihat, Sri Mulyani telah menandatangani kebijakan baru terkait gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2025. Kebijakan tersebut dituangkan secara sah dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai kebijakan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 dicairkan paling cepat bulan Juni mendatang. Hal ini bertujuan menyesuaikan pencairan dengan kebutuhan biaya awal tahun ajaran baru bagi para pensiunan.

Dalam PMK disebutkan, jika gaji ke-13 tidak bisa cair tepat waktu, pencairan dilakukan setelah bulan Juni secara bertahap. Kebijakan ini memastikan hak pensiunan tetap terjamin walau mengalami keterlambatan dalam proses pencairan.

Kebijakan lainnya dalam PMK tersebut juga mengatur tentang komponen gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS. Komponen ini menjadi dasar perhitungan pencairan yang akan diterima sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, komponen yang akan dibayarkan sebagai bagian dari gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pendapatan yang diterima pada bulan Mei tahun tahun ini. Peraturan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 menegaskan, gaji ke-13 tidak dikenai potongan apapun selain yang diatur perundang-undangan.

Meskipun demikian, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan berlaku dan ditanggung pemerintah. Dengan skema tersebut, pensiunan tidak dibebani potongan berlebih dan tetap menerima haknya secara layak.

Demikian informasi tentang pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang kemungkinan dibayarkan setelah bulan Juni. Menteri Sri Mulyani telah menyiapkan kebijakan tersebut untuk memastikan hak pensiunan tetap diberikan secara utuh.(*)
Hide Ads Show Ads