INFO TERKINI :
Dihadiahi Timah Panas, Residivis Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Dihadiahi Timah Panas, Residivis Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Garut : Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 WIB di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kelurahan Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Selasa (29/04/2025).

Foto : Residivis Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Dalam kasus ini, tiga orang berperan diantaranya dua sebagai pelaku pencurian yaitu MSR dan AM serta 1 (satu) pelaku penadah yaitu ARP alias Abun.

Kasat Reskrim AKP .Joko Prihatin mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka MSR mengajak tersangka AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul.

"Pada saat itu, tersangka AM berperan mengendarai motor sedangkan tersangka MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan berupa satu pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas dan satu golok bergagang warna coklat berukuran 30 cm yang disimpan di saku dada jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga tersangka MSR tidak akan segan melukai. Dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya,"paparnya.

Setelah melakukan pencurian tersangka AM dan MSR menjual unit hasil curian tersebut kepada penadah tersangka ARP di daerah desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dengan harga Rp.2,5 juta.

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan, Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur.” katanya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, satu buah astag beserta tiga buah mata astag, sepucuk pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan satu bilah golok bergagang warna coklat berukuran 30 cm. 

Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN