4 Koper Jemaah Calon Haji Indonesia Ditahan di Bandara Madinah Karena Berisi Rokok
Madinah: Empat koper milik jemaah haji Indonesia ditahan oleh Otoritas Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz di Madinah, Arab Saudi karena membawa rokok. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir.
Dimana, koper-koper tersebut tertahan lebih dari 24 jam di bandara sejak Senin malam, 5 Mei 2025, waktu setempat.
Basir mengatakan, jika pihak otoritas bandara meminta agar pemilik koper hadir langsung untuk membuka koper mereka di hadapan petugas imigrasi dan bea cukai.
“Meskipun petugas haji Indonesia yang berada di bandara sudah berusaha mewakili untuk membuka koper, otoritas setempat tetap menuntut pemilik koper datang langsung, karena mereka sudah berada di pusat kota Madinah yang berjarak sekitar satu jam perjalanan,” ungkapnya.
Setelah koper dibuka, Basir bahwa isi dari koper-koper tersebut adalah rokok dalam jumlah yang sangat banyak.
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper yang ditahan. Setelah kami buka bersama jemaah, ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” kata Basir.
Basir kemudian mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang belum berangkat untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan, terutama mengenai batasan jumlah rokok.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi, setiap jemaah haji hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok, yang setara dengan 20 bungkus atau 2 slop rokok.
“Akibat pelanggaran ini, jemaah hanya diberikan jatah dua slop rokok sesuai aturan, sementara sisanya disita,” jelas Basir.
Dia menambahkan bahwa rokok yang disita tersebut hanya bisa dikeluarkan jika jemaah membayar denda atau pajak, yang nilainya bisa jauh lebih mahal dari harga rokok itu sendiri.(*)