
Bukan Presiden, Bupati-Wali Kota Hasil Sengketa MK akan Dilantik Gubernur
0 menit baca
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilantik Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, sejumlah Pilkada masih akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemenangnya akan dilantik gubernur di masing-masing provinsi.
"Bupati/wali kota (akan dilantik) oleh gubernur masing-masing. Jadi pelantikan serentak (bupati/wali kota) hanya sekali ya yang tanggal 20 Februari," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (17/4/2025).
Tito sebelumnya menyebutkan dua gubernur dan 13 bupati/wali kota terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilantik. Tito mengatakan dua gubernur dilantik langsung oleh Prabowo.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Mulanya, Tito memaparkan ada 15 daerah yang telah mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Ada 15 totalnya, 2 provinsi dan 13 kabupaten. Kemudian, ada gugatan yang ditolak ini dua provinsi, Provinsi Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, mendekati selesai," kata Tito.(*)