Breaking News
---

Kabar Bahagia, Sudah Cair THR dan Rapel Kenikan Gaji 8 Persen Untuk PNS di Kabupaten Karawang

Kabar bagi PNS di Karawang pasalnya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengabarkan untuk THR (tunjangan hari raya) bagi ASN PPPK dan PNS tahun 2024 sudah cair, mulai hari Selasa (26/3) kemarin.

Foto ilustrasi THR PNS

Tak hanya THR, rapel kenaikan gaji 8 persen bagi PNS pun sudah cair lebih dulu sejak 20 Maret 2024.(28/3/24).

“THR gaji ASN sudah dibayarkan per tanggal 26 maret 2024, kemudian rapel Gaji 8% (Januari dan Februari) tanggal 20 maret 2024,” ungkap Sekretaris BPKAD Karawang, Irma melalui pesan tertulis, Rabu (27/3).

Irma bilang, THR untuk ASN PNS dan PPPK tahun 2024 diambil dari kas APBD Karawang sebesar Rp 57.354.667.756.

Rinciannya, Rp 43.326.024.156 untuk THR 8.503 orang PNS, dan Rp 14.028.643.600 untuk THR 3.648 orang PPPK.

Dasar pemberian THR ini, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. “Sedangkan untuk kenaikan gaji 8% bagi PNS dasarnya adalah PP Nomor 5 tahun 2024,” sebutnya.

Kata Irma, pemberian THR hanya berlaku untuk ASN PNS dan PPPK. Sementara untuk non ASN atau honorer tidak berlaku.

“Untuk non ASN BLUD (badan layanan umum daerah) silakan tanya ke BLUD-nya. Kemudian untuk non ASN di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga tergantung SKPD masing-masing,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan