Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Mangkir, KPK Diadukan MAKI ke Dewas, 8 Tersangka Korupsi HGB Bogor Sudah Ditahan
JAKARTA-; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih terus berjalan. Langkah ini merespons aduan MAKI kepada Dewas KPK terkait penanganan saksi yang dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan serta dorongan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"KPK tentu mengapresiasi dan berterima kasih terhadap setiap masukan dan dorongan yang disampaikan masyarakat. Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin 26 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan juga terus dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Terkait pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Budi menyebut yang bersangkutan telah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dan menganalisis konfirmasi ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya. Tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menyatakan telah mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas. MAKI menilai KPK belum tegas dalam menyikapi saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK. Terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Oktober 2026.
Selain Nusron, MAKI turut menyoroti ketidakhadiran Rektor USU, Muryanto Amin terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai, penanganan tidak tegas terhadap saksi yang mangkir berpotensi memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap proses hukum. Ia juga meminta Dewas menindaklanjuti aduan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.(*)
