Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Tiga Tahun Jalankan Suntik Pemutih Ilegal, Dua Bidan Ditangkap Polisi

Kota Bengkulu: Praktik suntik pemutih ilegal yang diduga telah berjalan selama tiga tahun dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Dua bidan berinisial MG dan LS ditangkap polisi terkait praktik tersebut.
Tiga Tahun Jalankan Suntik Pemutih Ilegal, Dua Bidan Ditangkap Polda Bengkulu

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan layanan suntik pemutih ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.

Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman, Senin (21/09/2026) mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Kamis (17/09/2026) setelah menindaklanjuti informasi tersebut.

"Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu," katanya.

Saat didatangi petugas, MG yang diketahui bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu tengah melayani seorang pasien yang menjalani suntik pemutih.

Dari pemeriksaan terhadap MG, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga ke Kabupaten Bengkulu Utara. Hasilnya, polisi menangkap LS yang diduga menjalankan praktik tersebut bersama MG.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik suntik pemutih itu diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Bahan yang digunakan untuk layanan tersebut diperoleh dengan cara dibeli secara daring melalui lokapasar (marketplace).

LS diduga merekrut MG, yang merupakan teman satu kosnya, untuk menjalankan bisnis suntik pemutih di wilayah Kota Bengkulu.

Setiap pelanggan dikenakan tarif Rp400 ribu untuk sekali penyuntikan. Polisi menyebut layanan tersebut telah menjangkau berbagai kalangan, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga masyarakat umum.

Namun, praktik tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Herman mengatakan hasil pemeriksaan tim kesehatan menemukan adanya kandungan zat yang dapat menimbulkan efek samping bagi tubuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap praktik tersebut, termasuk menelusuri bahan yang digunakan serta kemungkinan adanya konsumen lain yang pernah menggunakan layanan suntik pemutih tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads