Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Rp80 Miliar, Selamatkan 279 Ribu Jiwa
Riau; Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 potong etomidate.
Total barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp80 miliar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
"Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Kamis (10/09/2026).
Fahrian mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil mencegah ratusan ribu masyarakat terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, setidaknya 279.893 jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Penindakan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan barang haram tersebut," katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan berbagai unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Kabupaten Bengkalis.
Fahrian menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kepolisian memastikan akan terus hadir dan bertindak tegas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Lokasi pertama berada di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Sementara lokasi kedua berada di area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI," katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan mengamankan barang bukti narkotika sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis memutus peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.(*)
