Polisi Tangkap Selebgram Terkait Penyalahgunaan Vape Mengandung Etomidate
Tangerang ; Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal dengan Jule telah diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta terkait penyalahgunaan cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu.
Dalam kasus ini, kata dia pihaknya telah mengungkap jaringan peredaran gelap vape narkotika dan menyita total 99 cartridge sebagai barang bukti.
Ia menuturkan, jika kasus ini terkuak berawal dari pihaknya mencokok dua perempuan berinisial RR dan RN yang diduga berperan sebagai bandar di sebuah apartemen kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026. Dari tangan keduanya, lanjutnya pihak kepolisian menyita 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Pengembangan kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC yang diduga sebagai pemasok utama. Polisi kembali menemukan 71 cartridge vape dari lokasi penangkapan XC,” ujar dia kutip Minggu, 20 September 2026.
Selanjutnya, penyidik memperoleh informasi mengenai pengiriman satu paket cartridge vape kepada Julia Prastini. Petugas kemudian mengamankan Jule di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Saat penangkapan berlangsung, JP diamankan di sebuah apartemen. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine JP positif narkoba,” kata Michael.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu cartridge vape yang baru diterima serta satu cartridge bekas pakai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jule mengaku telah menggunakan vape tersebut selama dua hingga tiga minggu terakhir dengan alasan untuk mengatasi stres.
Meski diamankan dalam operasi tersebut, polisi tidak menetapkan Jule sebagai tersangka. Penyidik menempatkannya sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan menerapkan mekanisme restorative justice melalui asesmen serta rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni RR, RN, dan XC, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape mengandung etomidate tersebut.(*)
