Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan puluhan anak untuk terlibat dalam aksi kerusuhan di Jakarta. Sebanyak 83 anak diduga direkrut oleh tiga tersangka berinisial B, N, dan P dengan iming-iming uang.

Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Para anak tersebut disebut dijanjikan bayaran mulai dari Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per orang untuk ikut dalam aksi yang berujung kerusuhan.

Dari hasil penelusuran serta bukti transfer yang ditemukan penyidik, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,4 juta dari perekrutan tersebut.

"Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/09/2026).

Rita mengatakan ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak-anak tersebut.

Menurut Rita, para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar bersedia mengikuti aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang.

"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan menjanjikan bayaran Rp55 ribu untuk masing-masing anak.

Kemudian tersangka N, yang merupakan perempuan, diduga merekrut 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu per anak.

Sementara tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan janji bayaran Rp40 ribu per anak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pelanggaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.(*)

Hide Ads Show Ads