Hari ini
Cuaca 0oC
Karawang Terkini

Bareskrim Polri Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembalakan Liar Sumut ke Kejaksaan

Sibolga: Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang diduga berkaitan dengan bencana banjir di Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Sibolga.

Bareskrim Polri Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembalakan Liar Sumut ke Kejaksaan

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2026. Perkara ini melibatkan satu tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Tersangka korporasi dalam perkara tersebut adalah PT TBS. Sementara dua tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada jaksa terdiri dari dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan perkara.

Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Irhamni menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara. Lokasi yang menjadi bagian dari penyelidikan membentang dari daerah aliran Sungai Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di sejumlah titik lokasi kejadian.

Hasil identifikasi menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) berasal dari PT TBS.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sibolga.(*)

Hide Ads Show Ads