Polisi Tangkap Tiga Pengedar, 40 Paket Sabu Disita
Payakumbuh : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Situjuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 40 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FA (29) di Kenagarian Situjuh Banda Dalam pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil penangkapan terhadap FA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,13 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SJ," ujar Gusmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SJ (29) di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Saat diamankan, SJ diduga sedang mengonsumsi sabu bersama rekannya berinisial SY (32).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 39 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
