Polisi Dalami Peran F dalam Kasus Cacahan Uang
Bekasi : Kepolisian Sektor (Polsek) Setu sedang menyelidiki seseorang berinisial F sebagai pemilik limbah cacahan uang kertas di Bekasi. Keterangan identitas terduga pemilik tersebut berasal dari beberapa saksi yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usep Aramsyah menyatakan informasi itu berasal dari pengakuan sopir bernama Kentus. Kentus mengaku mendapatkan perintah dari pria berinisial F untuk membuang seluruh cacahan uang tersebut menuju wilayah Setu.
"Saat ini bersama dengan Bank Indonesia kita tengah mendalami peran inisial F ini. Kita masih mencari tahu F ini siapa," kata Usep Aramsyah kepada wartawan di kantornya, Jumat, 6 Januari 2026.
Kentus mengambil limbah tersebut dari tempat milik F yang berlokasi di wilayah Tempat Pembuangan Akhir atau Bantargebang. Usep menambahkan pria berinisial F memberikan bayaran sebesar 200 ribu rupiah setiap melakukan sekali proses pengangkutan.
Kegiatan membuang limbah cacahan uang pada wilayah Setu tersebut diketahui sudah berlangsung rutin selama enam bulan terakhir. Kepolisian mendapatkan laporan dari warga setelah aksi tersebut viral dan menjadi bahan pembicaraan hangat di berbagai media sosial.
Aparat segera mendatangi lokasi serta segera menghubungi instansi terkait salah satunya adalah pihak dari perwakilan Bank Indonesia. Bank Indonesia memberikan kepastian resmi bahwa seluruh potongan kertas tersebut merupakan lembaran uang rupiah yang asli.
"Uang tersebut merupakan limbah dari Bank Indonesia. Yang sesuai prosedur memang sengaja dimusnahkan lantaran sudah tidak lagi terpakai," katanya.
Usep menjelaskan hingga sekarang pihaknya belum dapat memberikan keputusan resmi terkait status hukum dari penemuan barang bukti tersebut. Ia menuturkan sedang menunggu keterangan lengkap perwakilan instansi karena mereka memiliki otoritas penuh terhadap sisa limbah uang.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengaku masih menunggu instruksi dari kementerian. Dedi menanyakan status hukum lokasi penemuan limbah uang pecahan senilai 50 ribu rupiah serta 100 ribu rupiah tersebut.
"Kita menunggu arahan dari Kementerian. Meskipun biasanya langkah tegas yang kami lakukan berupa penutupan, pemasangan banner dan sanksi administrasi," katanya.(*)

