KPK Imbau Direksi BUMN WNA Laporkan LHKPN 2025
Jakarta :; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi BUMN segera menyampaikan LHKPN 2025. Kewajiban pelaporan LHKPN tetap melekat meskipun penyelenggara negara tersebut berstatus sebagai WNA.
“Sebagai penyelenggara negara. Tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi menjelaskan, KPK membuka ruang koordinasi apabila WNA yang bersangkutan mengalami kendala teknis. Terkhusus dalam pengisian atau pelaporan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, termasuk saat memasukkan data identitas.
“Jika ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru. Dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” katanya.
Budi menyampaikan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2025 hingga 31 Januari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan.
Diketahui, salah satu BUMN yang memiliki jajaran direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dua direksi WNA tersebut yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan keduanya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025. Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021–2025.
Sementara Neil Raymond Mills tercatat pernah menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited periode 2022–2025. Serta Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024–2025.(*)
