Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BPOM Temukan 41 OBA Ilegal Mengandung BKO

Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius peredaran Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ilegal di pasaran. Dalam pengawasan intensif periode November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk OBA mengandung BKO dari total 2.923 sampel yang diuji.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat sesi doorstop usai acara konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025)

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diperiksa. Sementara pada Desember 2025, ditemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi. Tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran data registrasi serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan pada November–Desember ini menambah daftar panjang hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025. Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO. Taruna menjelaskan, tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi zat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.

Zat-zat tersebut umumnya ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu.

Sementara sibutramin dan bisakodil ditemukan pada produk dengan klaim pelangsing. BPOM juga menemukan siproheptadin dan deksametason pada produk dengan klaim penggemuk badan

Adapun glibenklamid ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis. Taruna menegaskan, penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental. Bahkan hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat,” ujarnya.

BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk serupa di sejumlah negara. Di antaranya Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan suplemen kesehatan,” kata Taruna. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, serta Balai Besar, Balai, atau Loka POM di seluruh Indonesia.(*)

Hide Ads Show Ads