Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

RPTKA Kemnaker, KPK Dalami Aset Tersangka Heri Sudarmanto

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aset milik tersangka mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto. Pendalaman terkait pengembangan perkara pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Perkara tersebut telah dilimpahkan namun Heri Sudarmanto belum ditahan. Penyidik tetap menelusuri aset dan peran pihak lain.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. “Penyidik masih melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

KPK memberi perhatian serius pada upaya pemulihan aset negara. Penyidik telah menyita aset termasuk tanah di Jawa Tengah.

Menurutnya, langkah ini menjadi awal pemulihan kerugian keuangan negara. KPK menargetkan pemulihan keuangan negara secara optimal.

“Sudah banyak aset disita untuk pembuktian dan asset recovery. Penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku,” kata Budi.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan. Pemeriksaan untuk menguatkan alat bukti dan penetapan tersangka.

KPK memastikan penyidikan pemerasan RPTKA terus berjalan. Perkara tersebut disebut menunjukkan progres signifikan.

Sebelumnya delapan ASN Kemenaker didakwa memeras agen TKA. Total nilai pemerasan mencapai Rp135,29 miliar selama 2017-2025.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU KPK Nur Haris Arhadi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads