Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Presiden Partai Buruh Dorong Subsidi Upah Pekerja Jakarta

Jakarta: Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan subsidi upah bagi buruh penerima upah minimum di DKI Jakarta. Ia menilai, kebijakan tersebut lebih tepat dibandingkan pemberian insentif yang tidak menyentuh kebutuhan pekerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kemeja oranye) saat menemui awak media di depan gedung BSI Tower, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026)

Said menjelaskan, buruh membutuhkan upah layak karena pekerja memiliki daya beli untuk mendorong perekonomian daerah. Menurutnya, insentif seharusnya difokuskan kepada masyarakat miskin, bukan kepada buruh yang masuk ke dalam kategori ‘near poor’ atau mendekati kemiskinan.

“Insentif itu untuk ‘poor people’, warga miskin, sedangkan buruh ‘near poor’, warga yang mendekati miskin, jadi dia gak perlu insentif. Yang dia perlu itu upah layak, kita semua ini yang kerja, itu gak perlu insentif, yang dibutuhkan upah layak,” katanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, bila insentif tetap diberikan, bentuknya seharusnya berupa subsidi upah yang langsung diterima pekerja. Skema tersebut dinilai lebih efektif karena berbentuk transfer tunai kepada buruh penerima upah minimum.

Said mengusulkan subsidi upah dialokasikan melalui APBD DKI Jakarta dengan pembagian merata kepada buruh. Ia menyebut, kebijakan serupa telah diterapkan di negara lain seperti Australia dan Brazil.

“Kalau memang mau diberikan insentif, bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money, jadi yang ditransfer adalah dalam bentuk rupiah. Cash yang kita sebut dengan subsidi upah seperti di Australia, seperti di Brazil,” ucapnya.

Ia menilai, Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi dan industri berteknologi maju perlu menetapkan kebijakan upah realistis. Said berharap kebijakan subsidi upah menjadi solusi sementara sambil menunggu perundingan upah berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku mulai awal tahun 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah melalui proses dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Pramono menyampaikan, kenaikan UMP Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Penetapan ini mengacu pada peraturan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga Alfanya 0,75,” ujarnya saat mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026, di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)(*).

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads